Program Keluarga Harapan : pergantian pengurus Eksisting dan Reguler

0

Istilah Pergantian Pengurus Eksisting dan Reguler biasanya digunakan dalam konteks organisasi, lembaga, atau kelompok masyarakat (seperti kelompok penerima bantuan sosial, koperasi, atau lembaga kemasyarakatan). Berikut penjelasan keduanya : 

Pergantian Pengurus Eksisting

Pengurus eksisting adalah pengurus yang saat ini masih menjabat.
Pergantian ini dilakukan apabila : 
                  • Masa jabatan sudah berakhir, atau 
                  • Ada pengurus yang tidak aktif, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi.
Prosesnya melibatkan:
  • Rapat internal anggota atau pengurus lama,
  • Penetapan berita acara pergantian, dan
  • Pengesahan oleh pihak berwenang (misalnya dinas terkait atau pemerintah desa).

🧩 Tujuan: menjaga keberlanjutan organisasi tanpa mengubah struktur dasar yang sudah ada.

2. Pergantian Pengurus Reguler

  • Pergantian reguler adalah proses rutin dan terjadwal sesuai masa jabatan yang ditetapkan (misalnya setiap 3 atau 5 tahun).
  • Biasanya dilakukan melalui:
    • Rapat anggota tahunan (RAT) atau musyawarah,
    • Pemilihan ulang pengurus, dan
    • Penetapan hasil pemilihan dengan berita acara resmi.

📅 Tujuan: memastikan regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola organisasi secara berkala.


Aspek Pergantian Eksisting Pergantian Reguler
Waktu Pelaksanaan Ketika ada kebutuhan mendesak Berdasarkan jadwal atau masa jabatan
Alasan Pengurus berhenti/tidak aktif Proses rutin pergantian kepemimpinan
Mekanisme Rapat luar biasa atau keputusan darurat Rapat tahunan/musyawarah terencana
Tujuan Menjaga keberlanjutan operasional Regenerasi dan perbaikan kinerja organisasi

Post a Comment

0 Comments

Selamat Datang di Treat News.

Post a Comment (0)
3/related/default