Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) merupakan program bantuan sosial yang bersumber dari pendapatan cukai hasil tembakau. Program ini disalurkan oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan cukai rokok, terutama di wilayah penghasil tembakau.
BLT DBHCHT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi dampak sosial ekonomi akibat kenaikan tarif cukai. Penerima bantuan biasanya meliputi petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat miskin yang terdampak secara tidak langsung.
1. Apa itu DBHCHT?
DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yaitu dana yang dibagikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah penghasil atau pengolah tembakau.Dana ini digunakan untuk mendukung :
- Peningkatan kesejahteraan masyarakat,
- Kesehatan, dan
- Penegakan hukum di bidang cukai.
2. Apa itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT?
BLT DBHCHT adalah program bantuan tunai kepada masyarakat yang bersumber dari DBHCHT. Biasanya diberikan kepada:
- Pekerja di sektor tembakau, seperti buruh pabrik rokok atau petani tembakau,
- Masyarakat miskin terdampak kebijakan cukai rokok, misalnya pedagang kecil atau pekerja yang kehilangan penghasilan.
3. Tujuan BLT DBHCHT
- Mengurangi dampak sosial ekonomi dari kenaikan cukai hasil tembakau.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil tembakau.
- Mendukung transisi ekonomi daerah yang bergantung pada industri tembakau.
4. Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima BLT DBHCHT ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan kriteria umum:
- Warga yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),
- Pekerja/buruh pabrik rokok,
- Petani tembakau,
- Masyarakat miskin di wilayah penghasil tembakau.
5. Besaran & Jadwal Pencairan
- Besarannya berbeda tiap daerah, tergantung kebijakan pemda dan besaran DBHCHT yang diterima.
- Contoh: di beberapa daerah, penerima mendapat Rp300.000 – Rp600.000 per bulan selama beberapa bulan (misal 3–6 bulan).
- Pencairan dilakukan melalui transfer bank, kantor pos, atau penyaluran langsung di balai desa.
6. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. sudah terbit PMK yang baru Nomor 72 Tahun 2024.
- Pemerintah daerah juga membuat Peraturan Bupati/Wali Kota untuk mengatur teknis penyalurannya.

Selamat Datang di Treat News.