Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN,
yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sementara pengertian
cukai, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara
yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer ke
Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi
penghasil tembakau.
Rancangan
Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT yang selanjutnya disingkat RKP DBHCHT adalah
rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBHCHT sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja
Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
Sisa DBHCHT adalah selisih
lebih antara DBHCHT yang/telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah
Daerah dengan realisasi penggunaan DBHCHT yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau
beberapa tahun anggaran.
Salah satu prinsip penggunaan DBH CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan
lingkungan sosial yang berdayaguna dalam mendukung bidang kesejahteraan Masyarakat
dengan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Demikian postingan latar belakang dana bagi hasil cukai hasil tembakau, semoga bermanfaat. Sumber : berbagai sumber.

Selamat Datang di Treat News.