Latar belakang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

0

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

Sementara pengertian cukai, sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. 

Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBHCHT yang selanjutnya disingkat RKP DBHCHT adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBHCHT sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan. 

Sisa DBHCHT adalah selisih lebih antara DBHCHT yang/telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBHCHT yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran. 

Salah satu prinsip penggunaan DBH CHT digunakan untuk mendanai program pembinaan lingkungan sosial yang berdayaguna dalam mendukung bidang kesejahteraan Masyarakat dengan kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian postingan latar belakang dana bagi hasil cukai hasil tembakau, semoga bermanfaat. Sumber : berbagai sumber.

Post a Comment

0 Comments

Selamat Datang di Treat News.

Post a Comment (0)
3/related/default