Reaktivasi PBI adalah proses mengembalikan status kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) agar menjadi aktif kembali. Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah. Proses Reaktivasi PBI diawali degnan pengajuan reaktivasi dari Dinsos, approval oleh Pusdatin Kemensos RI, lalu Approval Reaktivasi oleh BPJS. Dokumen ini menjelaskan panduan Approval Reaktivasi PBI untuk Pengguna Verifikator.
Tahapan :
1. Syarat Reaktivasi PBI JK,
2. Akses Menu Approval Reaktivasi PBI
3. Melakukan Reaktivasi PBI
4. Menampilkan Riwayat Reaktivasi
5. Keterangan Status Laporan
5.1. Menunggu Approval
5.2. Disetujui Pusdatin
5.3. Ditolak Pusdatin
5.4. Disetujui BPJS
Demikian postingan tentang menu reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan versi 1.2, semoga bermanfaat. Sumber : modul aplikasi SIKSNG. Informasi Lengkap

Selamat Datang di Treat News.